SYARIAT ISLAM: Konsep Islam yang banyak Disalahpahami

407 views

www.IslamforWest.org

By Nasim Rehmatullah and Amjad Mahmood Khan

Washingtonpost.com – Syariat Islam sering disalahpahami dan disalahartikan. Kritik terhadap Islam sering menggunakan istilah-istilah seperti “Creeping shariah” untuk menyulut ketakutan dalam masyarakat. Kontoversi Park 51 dan fokus media yang meningkat pada Islam memberikan kesempatan untuk mengajarkan pada Amerika tentang ajaran Islam yang benar dan praktek-praktek Islam berkenaan dengan Syariat.

Syariah secara harfiah berarti “jalan air atau tempat berkumpulnya air”, dan mengacu pada jalan yang mana setiap orang yang bertakwa harus berpijak. Hal ini didasarkan pada pengakuan akan eksistensi Tuhan. Syariah mengandaikan bahwa Allah itu ada. Allah mengungkapkan keinginann-Nya tentang bagaimana manusia harus membentuk takdirnya, dan keinginan Allah itu dimanifestasikan dalam bentuk hukum-hukum tertentu atau prinsip-prinsip. Hukum-hukum atau prinsip-prinsip itulah yang merupakan syariah.

Syariah bukan sesuatu yang khusus hanya untuk Islam. Setiap agama memiliki bentuk syariat sendiri. Di Amerika Serikat misalnya sistem hukumnya telah mengizinkan bagi masyarakat sipil tertentu untuk menyelesaikan melalui penyelesaian sengketa alternatif. Diantara mekanisme alternatif tersebut adalah beit din, atau pengadilan rabbi. Yahudi Amerika secara rutin mendahulukan beit din untuk menengahi transaksi real estate, perceraian dan sengketa bisnis.

Dalam Islam, syariat dapat dibagi menjadi lima cabang utama: Ibadah (ibadah ritual), Muamalah (transaksi dan kontrak), adab (perilaku, moral dan sopan santun), i’tiqadah (keyakinan) dan ‘uqubah (hukuman). Islam mengatur hukum-hukum tertentu atau prinsip-prinsip yang mengatur semua lima cabang utama. Pada intinya syariah dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempertahankan masyarakat yang bermoral dan adil.

Alquran tidak menentukan bentuk pemerintahan khusus selain pada bentuk kebaikan yang berasaskan keadilan absolut.

“Sesungguhnya Allah swt. menyuruh berlaku adil dan berbuat kebaikan dan memberi kepada kaum kerabat; dan melarang dari perbuatan keji, dan hal yang tidak disenangi, dan memberontak. Dia memberi kamu nasihat supaya kamu mengambil pelajaran. (16:90)

Tidak ada penyebutan tentang agama dalam ayat ini. Pluralisme dan toleransi beragama adalah sesuatu hal yang Islami. Alquran menekankan “Tidak ada paksaan dalam agama” (2:256). Legislasi syariah berarti akan memaksakan praktek pada orang lain yang bukan merupakan bagian dari keyakinan yang mendasari praktek tersebut. Syariat mengamanatkan penerapan pada keadilan mutlak terlepas dari perbedaan iman, keyakinan, ras, atau perbedaan lainnya. Ajaran Islam sejati, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw mendukung pemerintahan sekular dengan persamaan hak dan kebebasan pada warga negara dan pemisahan antara agama dan negara. Sebagai contoh Nabi Muhammad saw menerapkan hukum Talmud dalam menyelesaikan sengketa antara orang Yahudi.

Sayangnya negara-negara Islam tertentu telah gagal untuk memperhatikan prasyarat keadilan mutlak sebelum menerapkan syariat Islam. Sebaliknya, mereka secara tidak adil telah menggunakan syariat Islam sebagai instrumen kontrol kekuasaan. negara-negara seperti Pakistan dan Arab Saudi telah terlibat pada aksi ekstrimisme agama dengan kekuatan politik menimbulkan cap brutal dari pemerintahan “syariah” mereka.

Para ekstremis dan para ulama menggunakan syariah untuk membenarkan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah. Mereka meninggalkan prinsip-prinsip Alquran tentang pemerintahan dengan mendukung diskriminasi dan tidak tepat dalam aplikasi hukum Islam. mereka melihat syariah sebagai instrumen penaklukan dan pembunuhan bukan keadilan dan kesopanan.

Agama seharusnya tidak menjadi urusan negara. Sebagai Muslim yang percaya pada Almasih, Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, Jamaah Muslim Ahmadiyah memiliki visi yang jelas bahwa agama tidak boleh mengatur domain hubungan manusia dengan Tuhan. Islam menawarkan prinsip-prinsip dalam hal hubungan manusia dengan manusia. Prinsip ini dapat dengan mudah diterjemahkan ke dalam undang-undang sekuler yang didasarkan pada keadilan, toleransi dan kasih sayang bagi umat manusia. Hukum di negara seseorang berada diatas semua undang-undang lainnya. Syariat Islam yang sebenarnya sesuai dengan sistem pemerintahan  baik terhadap warganya, yang menjamin hak asasi manusia dan perlindungan terhadap minoritas dan menerapkan keadilan penuh bagi setiap orang.

Jamaah Muslim Ahmadiyah, organisasi Islam tertua di Amerika Utara, secara konsisten menganjurkan prinsip-prinsip non-paksaan, keadilan mutlak dan pemisahan agama dan negara. Mottonya adalah: “Love for all hatred for none.” Untuk Jamaah Muslim Ahmadiyah, tidak akan pernah ada pertentangan antara menjadi muslim yang taat dan setia dengan menjadi warga yang taat hukum. (KAJ)

 

Diterjemahkan dari:

http://onfaith.washingtonpost.com/onfaith/guestvoices/2010/10/demystifying_shariah.html

 SYARIAT ISLAM: Konsep Islam yang banyak Disalahpahami

Agama-Islam.org adalah sebuah situs yang dikelola secara pribadi. Tulisan-tulisan yang terkait Ahmadiyah di situs ini tidak mewakili pandangan Resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Agama Islam bertanggung jawab penuh atas isi dari halaman situs ini.

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Update Artikel via RSS feed Follow Us

Disclaimer

Agama-Islam.org adalah sebuah situs yang dikelola secara pribadi. Tulisan-tulisan yang terkait Ahmadiyah di situs ini tidak mewakili pandangan Resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Agama Islam bertanggung jawab penuh atas isi dari halaman situs ini.

Kontak info: info@agama-islam.org /Twitter: @1agamaislam atau @jusman

Televisi Muslim

islam damai

Menyebarkan Cahaya Alquran

islam untuk kemanusiaan

Perbandingan Agama

       
Live Chat